Sebelumnya, KPK menangani perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pemeriksaan barang impor dan penerimaan uang oleh sejumlah pihak.
Pada Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan melalui penerbitan dua sprindik. Salah satu pengembangan telah menetapkan tersangka, sedangkan sprindik lainnya saat itu masih bersifat umum.
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan penerbitan sprindik umum baru. Pengembangan terbaru ini berbeda dari dua pengembangan perkara yang diumumkan sebelumnya.
KPK belum menetapkan tersangka baru dalam penyidikan terbaru tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan pada 28 Oktober 2026.
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang
KPK masih menelusuri apakah terdapat dugaan pemberian uang kepada oknum Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai yang digunakan pada kemasan rokok atau bentuk penyimpangan lainnya.
Penyidik akan mendalami hasil penggeledahan, memeriksa dokumen, serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih berlangsung. Dugaan penyimpangan yang tengah ditelusuri belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum mengenai kesalahan PT Djarum maupun pihak tertentu.






