Kejari Rohil Tinjau Proyek Jalan Rigid di Kubu Babussalam, Progres Disebut 20 Persen di Atas Target

 
 

Porosnusantara.co.id | ROKAN HILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melalui bidang intelijen meninjau proyek pembangunan jalan rigid beton di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kubu Babussalam. Peninjauan dilakukan untuk melihat perkembangan pekerjaan sekaligus mendorong pelaksanaan proyek agar berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam peninjauan tersebut, perwakilan Kejari Rokan Hilir, Agung Wicaksono, menyampaikan bahwa progres pekerjaan saat ini telah melampaui target sebesar 20 persen.

 

“Peninjauan ini dilakukan untuk mengecek sejauh mana pekerjaan berjalan. Sampai saat ini, progres pekerjaan sudah 20 persen di atas target. Ke depan, kami berharap kejaksaan dan masyarakat dapat mendukung pembangunan jalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) hingga selesai,” jelas Agung.

Peninjauan tersebut berlangsung di tengah perbincangan masyarakat di media sosial mengenai konstruksi jalan rigid beton yang tidak menggunakan wiremesh atau tulangan berupa anyaman kawat baja.

Menanggapi hal itu, Agung mengatakan Kejari Rokan Hilir telah menerima dokumen perencanaan hingga dokumen kontrak proyek. Berdasarkan dokumen tersebut, desain perkerasan jalan memang direncanakan tanpa menggunakan wiremesh.

“Dari pihak kejaksaan, kami sudah menerima dokumen perencanaan sampai dokumen kontrak. Memang dalam dokumen perencanaan tidak menggunakan wiremesh. Menurut informasi yang kami terima, desain tersebut telah direkomendasikan oleh balai di tingkat provinsi dengan mempertimbangkan kondisi medan di Kubu Babussalam serta ketersediaan dan kesesuaian bahan baku,” ujar Agung.

Peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUTR Rokan Hilir, Halim, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta sejumlah staf dari dinas terkait.

 
Penulis: Ahmad Oki
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *