Porosnusantara.co.id|JAKARTA – Tim kuasa hukum ARF dari Pemuda Nusantara Berkadilan mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI untuk meminta evaluasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan dan ketidakprofesionalan oknum kepolisian dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya di Polres Metro Jakarta Timur.
Permohonan tersebut berkaitan dengan laporan polisi nomor LPB/1655/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Juli 2022. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah aspek prosedural dan materi perkara yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut telah mengantongi surat kuasa khusus Nomor 39/SKK/IX/2026/PNB Jakarta tertanggal 19 September 2026.
Mereka juga menyampaikan laporan balik terhadap Teguh Suyono (TS) melalui SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan B/74-27/X/2026 tertanggal 4 Oktober 2026.
Tim kuasa hukum meminta Kompolnas menelaah proses penanganan perkara, termasuk prosedur penangkapan ARF pada 3 September 2026. Mereka mempertanyakan penerbitan surat perintah penangkapan yang disebut bertanggal 4 September 2026, sehari setelah penangkapan dilakukan.
Selain itu, mereka menyoroti surat penetapan tersangka ARF yang disebut tertanggal 30 Desember 2022. Perbedaan waktu penerbitan dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang diminta untuk diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang.
Persoalkan Prosedur Penangkapan dan Penggeledahan Tim kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur penjemputan atau penangkapan ARF, termasuk keberadaan surat tugas, surat perintah penangkapan, serta dokumen yang berkaitan dengan penggeledahan rumah.
Mereka menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum tindakan petugas, pemenuhan prosedur pemanggilan, serta pelaksanaan tindakan paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.






