Porosnusantara.co.id | TANGERANG — Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026) sore tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF dan menyita 500 butir Tramadol HCl yang diduga akan diedarkan.
Pengungkapan ini bermula ketika petugas menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penindakan di pinggir Jalan Rawa Saban, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 500 butir Tramadol HCl yang dikemas dalam 50 bungkus strip berwarna perak dengan garis hijau. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp45.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan serta satu unit telepon genggam.
Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa kepolisian terus berupaya menindak dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum demi melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan.






