Daerah  

Kuasa Hukum ARF Adukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyidikan ke Kompolnas, Minta Kapolres Jaktim Dievaluasi

 
 

“Kami meminta agar seluruh tindakan penyidik diperiksa, apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” demikian pokok keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Mereka turut mempertanyakan apakah delapan pertanyaan yang sebelumnya diajukan kepada pihak kepolisian pada 14 September 2026 telah memperoleh jawaban yang memadai.

 

Tim kuasa hukum meminta Kompolnas melakukan evaluasi terhadap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kasat Reskrim, serta penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka juga mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Sengketa Tanah 4.400 Meter Persegi Jadi Pokok Persoalan Selain prosedur penanganan perkara, tim kuasa hukum mempersoalkan substansi kasus yang berkaitan dengan transaksi dan pelepasan hak atas tanah seluas sekitar 4.400 meter persegi di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut keterangan mereka, pada sekitar September 2021 terdapat dokumen pelepasan hak atas tanah yang berkaitan dengan ahli waris almarhum Nur Hasan dan PT NKS.

Tim kuasa hukum menyebut dokumen tersebut memuat pelepasan hak kepada perusahaan. Namun, mereka mempertanyakan pemenuhan kewajiban pembayaran yang dikaitkan dengan transaksi tersebut.

Mereka menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki, terdapat pembayaran sekitar Rp5,86 miliar dan mempertanyakan apakah kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan telah dipenuhi seluruhnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan pihak yang secara hukum mengalami kerugian dalam perkara tersebut, termasuk kedudukan ahli waris, pihak yang memiliki kuasa jual, dan perusahaan penerima pelepasan hak.

Mereka juga meminta penyidik mengklarifikasi dokumen pelepasan hak, memeriksa pihak notaris yang membuat akta beserta pihak terkait, serta menelusuri dokumen pertanahan yang digunakan dalam proses penyidikan.

 
Penulis: Fadilah
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *