Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Sekretaris Jenderal Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KPK&K), Suta Widhya, S.H., mendesak Komisi II dan Komisi III DPR RI menindaklanjuti persoalan sengketa tanah di kawasan Samota, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berkaitan dengan Sri Marjuni Gaeta alias Tammy.
Desakan tersebut disampaikan pada 4 Oktober 2026. KPK&K menilai persoalan itu perlu mendapat perhatian dari dua komisi DPR RI karena mencakup sengketa pertanahan serta laporan dugaan pemalsuan dokumen yang disebut telah berlangsung lebih dari dua tahun.
Menurut Suta, laporan dugaan pemalsuan dokumen dengan pihak terlapor berinisial AQ tersebut masih berada pada tahap penyelidikan atau lidik. Ia mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara dan meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangannya.
“Kasus Ibu Sri Marjuni Gaeta alias Tammy sudah berlarut-larut, namun belum kunjung selesai. Laporan pidananya di kepolisian soal pemalsuan dokumen sudah dua tahun lebih, tetapi statusnya masih lidik,” ujar Suta dalam keterangan tertulisnya.
Ia menilai perkembangan laporan tersebut perlu dievaluasi agar pelapor memperoleh kepastian hukum. Meski demikian, dugaan pemalsuan dokumen dan pertanyaan mengenai penyebab lamanya penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian. Belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan bahan keterangan yang disampaikan KPK&K.
KPK&K meminta Komisi II DPR RI meminta penjelasan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa terkait status tanah yang disengketakan.
Suta mendorong pemeriksaan dokumen pertanahan atau warkah untuk menelusuri dasar hak atas tanah serta penyebab munculnya klaim yang saling tumpang tindih.






