Porosnusantara.co.id | Kabupaten Bekasi – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi pelajar di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, korban resmi melaporkan tersangka berinisal (FA) atas dugaan tindakan kekerasan seksual, pelaku dilaporkan di Polres Metro Bekasi, dalam perkara dikabarkan Bahwa kejadian tersebut dialami siswi SMK kelas III SMK Al-Fudhola Tarumajaya.
Dari hasil keterangan yang kami Himpun Prilaku bejat tersebut sudah lama ia lakukan sejak korban duduk dibangku kelas II. Atas kejadian tersebut pihak keluarga dan orang tua korban mengangalami shok berat mendengar kejadian yang menimpa anaknya selama ini.
oknum Guru tersebut telah diamankan di Mapolsek Tarumajaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Pada Selasa malam 13/10/2026.
Saat diamankan polisi dari kontrakannya pelaku yang disaksikan istri dan anaknua hanya bisa pasrah tertunduk diam dan enggan memberikan keterangan apapun.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/2591/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Oktober 2026.
Berdasarkan bukti dokumen rekaman percakapan, Pelaku meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepihak manapun. Korban yang diketahui masih berusia 18 tahun ini. resmi melaporkan (FA)pelaku tindakan pidana kekerasan seksual.
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Puncak dari kejadian hingga berakhir dilaporkan Peristiwa bermula ketika korban disebut diminta datang oleh pelaku ke lokasi salah satu tempat fasilitas olahraga(FUTSAL) Pada minggu 23 Agustus 2026. Sekitar 10.30wib.dijalan tarumajaya desa pantai makamur.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, setelahnya pelaku diduga melakukan pemaksaan fisik dan mengarah tindakan pada kekerasan seksual, korban mengaku di paksa diarahkan kekamar mandi oleh pelaku dan diminta untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, di ketahui pelaku yang tak lain adalah gurunya sendiri.






