KPK&K Desak Komisi II dan III DPR RI Tindak Lanjuti Sengketa Tanah Samota dan Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen

 
 

Menurut KPK&K, penelusuran dokumen diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai riwayat tanah dan proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Lembaga itu juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap persoalan pertanahan di kawasan Samota. Namun, dugaan adanya praktik mafia tanah yang disampaikan dalam rilis KPK&K belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

 

Selain persoalan agraria, KPK&K mendesak Komisi III DPR RI meminta keterangan dari Polda NTB dan Polres Sumbawa mengenai perkembangan laporan dugaan pemalsuan dokumen dengan terlapor berinisial AQ.

Suta mempertanyakan kendala yang menyebabkan laporan tersebut belum berlanjut ke tahap penyidikan. Ia meminta agar kepolisian menjelaskan apakah masih terdapat kebutuhan pengumpulan alat bukti atau kendala lain dalam penanganan perkara.

Menurutnya, kejelasan proses diperlukan untuk memastikan laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KPK&K juga menyatakan akan mengirimkan dua surat pengaduan secara terpisah, yakni kepada Ketua Komisi II DPR RI terkait sengketa pertanahan dan kepada Ketua Komisi III DPR RI mengenai penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen.

Melalui langkah tersebut, KPK&K berharap DPR RI dapat meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai perkembangan sengketa tanah Samota dan laporan pidana yang menyertainya.

Suta menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan melalui mekanisme pengaduan dan pengawasan yang tersedia.

Hingga berita ini disusun, bahan keterangan yang diterima redaksi belum memuat tanggapan dari BPN NTB, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Polda NTB, maupun Polres Sumbawa mengenai substansi sengketa dan perkembangan laporan yang dimaksud.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *