Porosnusantara.co.id |JAKARTA — Pengembangan energi panas bumi atau geothermal dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam agenda transisi energi Indonesia. Namun, pembangunan sektor tersebut dinilai perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, masyarakat adat, pekerja, serta kelestarian lingkungan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi yang membahas transisi energi berkelanjutan dan solusi terhadap persoalan bisnis serta hak asasi manusia (HAM), Senin (31/8/2026).
Dalam diskusi tersebut, peneliti sektor bisnis dan HAM, Zaid, menyoroti besarnya potensi panas bumi Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum, Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 24 GW, atau sekitar 40 persen dari potensi panas bumi dunia.
Potensi tersebut menjadi modal penting bagi Indonesia untuk mengembangkan energi yang lebih berkelanjutan. Namun, pengembangan proyek geothermal di lapangan tidak selalu berjalan tanpa persoalan.
“Bagaimana regulasi yang ada mampu memastikan penggunaan panas bumi sebagai sumber daya energi yang sangat diperlukan juga mampu memenuhi hak-hak masyarakat,” menjadi salah satu pertanyaan penting yang mengemuka dalam diskusi.
Konflik Bisnis dan HAM
Persoalan hubungan antara korporasi, pemerintah dan masyarakat menjadi perhatian utama. Dalam pemaparan disebutkan adanya data mengenai ratusan dugaan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan sektor korporasi, termasuk perusahaan milik negara maupun daerah.
Konflik tersebut disebut dapat berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan, penguasaan serta pemanfaatan sumber daya alam, lingkungan hidup, hingga perebutan ruang hidup antara masyarakat dan perusahaan.
Karena itu, pembangunan proyek energi dinilai tidak cukup hanya melihat aspek investasi dan peningkatan kapasitas listrik. Pemerintah dan pelaku usaha juga perlu memastikan adanya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.






