Diskusi juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Bisnis dan HAM, terutama tiga pilar utama yang dikenal secara internasional, yakni perlindungan, penghormatan, dan pemulihan (remedy).
Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak masyarakat. Sementara perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dalam seluruh rangkaian kegiatan usahanya. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat juga harus mendapatkan akses terhadap mekanisme pemulihan.
Regulasi Dinilai Perlu Terintegrasi
Persoalan lain yang disoroti adalah banyaknya instrumen penilaian yang dimiliki kementerian maupun lembaga pemerintah. Masing-masing sektor mempunyai mekanisme pengawasan sendiri, mulai dari lingkungan hidup hingga ketenagakerjaan.
Namun, banyaknya instrumen tersebut dinilai belum otomatis menjamin adanya satu mekanisme yang efektif untuk melihat dampak kegiatan usaha secara menyeluruh.
Karena itu, diperlukan instrumen uji tuntas yang lebih terintegrasi sehingga aspek lingkungan, HAM, ketenagakerjaan, masyarakat adat, serta dampak sosial dapat dinilai secara bersamaan.
Dalam forum tersebut juga disinggung perkembangan kebijakan Bisnis dan HAM di Indonesia, termasuk peran Komnas HAM serta berbagai kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk memperkuat penerapan prinsip HAM dalam kegiatan usaha.
Pemanfaatan Panas Bumi Harus Libatkan Masyarakat
Sementara itu, Ketua Umum daerah penghasil panas bumi yang turut memberikan pandangan menilai pemanfaatan panas bumi sebenarnya telah memberikan manfaat ekonomi di sejumlah daerah.
Pemanfaatan langsung panas bumi, misalnya untuk kawasan wisata air panas, disebut telah menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah.
Namun, pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) membutuhkan tata kelola yang lebih komprehensif. Pemerintah daerah juga perlu memiliki kejelasan mengenai kewenangan, mekanisme investasi, manfaat ekonomi, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.






