Porosnusantara.co.id – Ketika sakit, baik masyarakat maupun hewan ternak memerlukan pengobatan, namun tidak semua penyakit perlu diobati dengan antibiotik. Penggunaan antibiotik yang tidak tepat, tidak bijak, dan tidak di bawah pengawasan tenaga kesehatan dan tidak menggunakan resep dokter/dokter hewan dapat membuat bakteri kebal. Akhirnya, antibiotik tidak lagi ampuh mengobati penyakit atau disebut sebagai resistensi antimikroba (AMR – antimicrobial resistance). Studi terkini memperkirakan, angka kematian akibat resistensi antimikroba dapat mencapai 10 juta jiwa pada tahun 2050. Untuk mencegah bertambahnya kerugian dan memperlambat laju AMR ini diperlukan langkah-langkah strategis berbagai sektor kesehatan dan sektor terkait lainnya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementan dan kementerian terkait telah mengambil langkah strategis dengan adanya Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (RAN PRA) 2017-2019 yang merupakan tidak lanjut dari Rencana Aksi Global yang disusun setelah isu AMR menjadi salah satu pokok bahasan dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tahun 2016 lalu.
Resistensi antimikroba merupakan masalah lintas-sektor yang membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Rencana Aksi ini disusun oleh lima Kementerian, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan. Pada implementasinya, berbagai kementerian dan lembaga lainnya juga ikut terlibat, khususnya dalam peningkatan kesadaran masyarakat.
Hari Paraton, Ketua Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba Kementerian Kesehatan menambahkan, “Mengendalikan AMR bukanlah kewajiban suatu negara, tetapi kebutuhan sebuah negara. Oleh karena itu kita harus memiliki rencana untuk bertindak yang melibatkan berbagai sektor.” Ia juga menambahkan bahwa bahaya AMR adalah isu kesehatan global yang kini dampaknya sudah terlihat di Indonesia.






