Kementan gandeng FAO dan WHO Evaluasi Rencana Aksi Nasional Atasi Resistensi Antibiotik

Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba periode 2017-2019 mendapat apresiasi dari Klara Tisocki, Penasihat Regional WHO untuk Asia Tenggara. “Rencana Aksi ini mecakup lima tujuan yang luas dan komprehensif. Selanjutnya, Indonesia mungkin dapat lebih fokus pada beberapa tujuan utama dengan implementasi yang lebih terukur”, jelasnya. Adapun lima tujuan strategis tersebut adalah (1) peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta tenaga kesehatan; (2) pembangunan sistem surveilans nasional AMR; (3) higienitas, pencegahan dan pengendalian infeksi; (4) optimalisasi penggunaan antimikroba dengan bijak; (5) mendorong investasi berkelanjutan untuk riset dan pengembangan obat, vaksin, dan intervensi lain.

Sepanjang pertemuan evaluasi yang berlangsung pada tanggal 2 dan 3 Mei di Jakarta, perwakilan kementerian dan lembaga membahas kegiatan apa saja yang sudah dilakukan, tantangan yang dihadapi serta menyusun rencana aksi baru untuk periode 2020-2024. Pertemuan ini diselenggarakan atas dukungan FAO, WHO dan pendanaan dari USAID. Kementerian dan Lembaga telah melakukan berbagai kegiatan, meskipun pengukuran dampaknya perlu diperkuat. Beberapa pencapaian ini antara lain terbitnya Peraturan Menteri Pertanian nomor 14 tahun 2017 yang melarang penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan hewan ternak; serta peningkatan kesadaran masyarakat, akademisi dan tenaga kesehatan melalui kampanye GEMA CERMAT dan kerja sama dengan 11 Fakultas Kedokteran Hewan di seluruh Indonesia.

Menanggapi hasil evaluasi ini, James McGrane, Team Leader Unit Khusus Badan Pangan dan Pertanian PBB di bidang Kesehatan Hewan (FAO ECTAD Indonesia) mengajak seluruh pihak terkait untuk segera bertindak mengendalikan AMR. “Berbagai studi telah dilakukan baik di tingkat global maupun nasional, kini saatnya kita fokus pada aksi dan solusi. Tenaga kesehatan hewan dan manusia sebagai garda terdepan harus mempraktekkan penggunaan antibiotik yang bijak, sementara masyarakat dan peternak harus mengikuti anjuran tenaga kesehatan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *