PJR BSD Korlantas Polri Tertibkan Kendaraan ODOL dan Parkir di Bahu Jalan Tol Cinere-Serpong

WhatsApp Image 2026-08-20 at 05.36.47

Porosnusantara.co.id | Tangerang Selatan – Induk Patroli Jalan Raya (PJR) BSD Korlantas Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan melakukan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) serta kendaraan yang parkir di bahu jalan di KM 31 Tol Cinere-Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati, S.E., M.M., M.H., dengan melibatkan sejumlah stakeholder, di antaranya Jasamarga, Dinas Perhubungan, BPJT, serta pengelola Tol Cinere-Serpong.

Penertiban dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, serta efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di jalan tol. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran secara persuasif kepada sejumlah pengemudi truk yang ditemukan membawa muatan berlebih maupun melakukan pelanggaran terkait dimensi kendaraan.

Kompol Darmawati mengatakan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mengingatkan kembali para pengemudi dan pengusaha angkutan mengenai ketentuan kendaraan yang beroperasi di jalan tol.

Ia menjelaskan, overload merupakan kondisi ketika muatan kendaraan melebihi batas berat maksimal yang diizinkan. Sementara over dimension merupakan kondisi ketika ukuran fisik kendaraan, baik panjang, lebar maupun tinggi, telah diubah dari standar yang ditetapkan pabrikan.

Menurutnya, kedua kondisi tersebut memiliki karakteristik pelanggaran yang berbeda dan perlu menjadi perhatian para pengusaha maupun pengemudi kendaraan angkutan.

“Overload adalah kondisi saat muatan kendaraan melebihi berat maksimal yang diizinkan. Sedangkan over dimensi adalah kondisi saat ukuran fisik kendaraan, seperti panjang, lebar atau tinggi, diubah tidak sesuai standar pabrik,” ujar Kompol Darmawati.

Petugas juga mengingatkan pengemudi agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan tol. Bahu jalan pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan darurat dan bukan sebagai tempat berhenti atau parkir kendaraan.

“Larangan parkir di bahu jalan hanya diperuntukkan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat, bukan untuk tempat parkir kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran dan imbauan kepada para pengemudi agar tidak mengulangi pelanggaran.

Selain menindak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi dan pengusaha angkutan terhadap keselamatan serta ketertiban berlalu lintas di jalan tol.

Sinergi antara PJR Korlantas Polri, pengelola jalan tol, Dinas Perhubungan, BPJT dan pihak terkait lainnya juga diharapkan dapat terus dilakukan untuk mencegah kendaraan ODOL serta penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya.

Penulis: Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *