Porosnusantara.co.id | GORONTALO – Kasus dugaan penguasaan dan penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) secara melawan hukum kini mencuat di Desa Taula’a, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.
Lahan perkebunan yang status izin HGU-nya telah resmi berakhir pada tahun 2018 tersebut, diduga menjadi bancakan oknum aparat desa dan pengusaha lokal.
Lahan eks HGU yang ditumbuhi pohon kelapa ini seharusnya kembali dikuasai sepenuhnya oleh negara setelah masa berlakunya habis.
Namun, realita di lapangan menunjukkan terjadinya pengalihan aset secara sepihak dan melawan aturan.
Berdasarkan laporan dan informasi dari warga setempat, sebagian dari tanah eks HGU tersebut diduga kuat telah dijual secara pribadi oleh Kepala Desa Taula’a saat itu, Iksan P. Dehi, kepada sejumlah masyarakat yang berdomisili di desa tetangga.
Tidak hanya lahannya, aset berupa pohon kelapa produktif di atas tanah tersebut awalnya juga dikuasai secara sepihak dan melawan hukum oleh oknum kepala desa beserta keluarganya demi keuntungan pribadi.
Menurut pengakuan salah seorang perwakilan warga Desa Taula’a yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, tindakan oknum kades tersebut dinilai mencederai keadilan bagi masyarakat setempat.
“Kami sangat menyayangkan tindakan Kepala Desa, Iksan P. Dehi, yang secara berani menjual lahan tersebut secara pribadi kepada orang luar desa tetangga.
Awalnya pohon-pohon kelapa itu dikuasai sepihak oleh dia dan keluarganya, padahal statusnya sudah eks HGU dan harusnya kembali ke negara atau dimanfaatkan untuk warga desa,” ujar perwakilan warga tersebut dengan nada kecewa.
Ironisnya, alih penguasaan ilegal ini tidak berhenti di situ.
Saat ini, kendali atas pohon kelapa produktif tersebut dilaporkan telah berpindah tangan lagi secara tidak sah kepada seorang pengusaha lokal berinisial Y.






