Dugaan Penyerobotan Lahan Eks HGU di Desa Taula’a Gorontalo: Mantan Mandor dan Oknum Kades Diduga Alihkan Aset Secara Ilegal

Menurut rekam jejaknya, pengusaha Y ini bukanlah orang baru di area perkebunan tersebut.

Pada saat izin HGU masih aktif berlaku, Y dipercayakan oleh pihak perusahaan pengelola HGU untuk bertindak sebagai mandor lapangan.

Namun, setelah masa berlaku HGU habis dan terlepas dari penguasaan sepihak Kepala Desa Iksan P. Dehi, Y justru diduga memanfaatkan situasi untuk menguasai pohon-pohon kelapa tersebut secara ilegal demi kepentingan bisnis pribadinya.

Warga menambahkan bahwa perpindahan aset ke tangan mantan mandor tersebut terjadi lewat jalur belakang yang menyalahi aturan hukum.

“Sekarang penguasaan pohon kelapa itu sudah beralih lagi ke pengusaha Y yang dulu sempat jadi mandor waktu perusahaan HGU masih jalan.

Cara yang dia pakai itu ilegal dan tidak berdasar hukum sama sekali.
Kami minta aparat penegak hukum tidak menutup mata,” tambah narasumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak berwenang, baik Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Gorontalo, untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia tanah eks HGU di Desa Taula’a ini demi menyelamatkan aset negara dan menegakkan keadilan bagi warga sekitar

Penulis: Ahmad TuliabuEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *