Tiyo Ardianto Dilaporkan Oleh Gerakan Rakyat Dukung Dan Bela Prabowo Jawa Barat Ke Bareskrim Mabes Polri 

0a90935f-7585-4678-9e7f-b125be8614f1
0a90935f-7585-4678-9e7f-b125be8614f1

Tiyo Ardianto Dilaporkan Oleh Gerakan Rakyat Dukung Dan Bela Prabowo Jawa Barat Ke Bareskrim Mabes Polri

JAKARTA – Porosnusantara co id. Organisasi Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) dan DKD Jabar mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (18/6/2026) untuk menyampaikan Aduan Masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kehormatan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Laporan tersebut ditujukan kepada Tiyo Ardianto, yang disebut sebagai mantan Ketua BEM, atas pernyataannya di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden RI.

Perwakilan Garda Prabowo menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah lembaga kepresidenan serta respons atas aspirasi anggota Garda Prabowo dari berbagai daerah di Indonesia.

“Jadi siang ini kami dari Garda Prabowo, khususnya bersama Pak Ketua Bidang Hukum, bersama senior kami juga, ada Pak Uri, datang ke Mabes Polri untuk membuat pengaduan masyarakat,” ujar Daeng Lukman dari Kantor Bantuan Hukum Garda Prabowo

Daeng Lukman, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan organisasi terkait dinamika yang berkembang di ruang publik.

“Satu hal bahwa ada pesan dari pimpinan kami, Ketua Umum kami, bahwa menyikapi tentang penghinaan terhadap dewan penasihat kami yang juga orang tua kami, kenapa kok didiamkan saja. Kami dari masyarakat Garda Prabowo seluruh Indonesia telah menyampaikan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri,” ujarnya.

Daeng menegaskan bahwa Garda Prabowo tetap menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam sistem demokrasi.

“Satu hal bahwa ada pesan dari pimpinan kami Ketua Umum kami bahwa menyikapi tentang dinamika yang sedang panas, bahwa menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi, di mana kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara. Namun penghinaan terhadap martabat dan serangan secara personal terhadap Presiden tidak dapat dibenarkan, dengan pernyataan Tiyo Adrianto eks Ketua BEM UGM” katanya.

Penulis: DwiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *