Porosnusantara.co.id | Lampung Selatan, Selasa 9 Juni 2026 — Jajaran Polsek Natar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial S.Y. berhasil diamankan sehari setelah kejadian, dan satu unit sepeda motor milik korban turut ditemukan sebagai barang bukti.
Pelaku berinisial S.Y. (19), seorang petani yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Natar pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Natar telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial S.Y. pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi,” ujar AKP Setio Budi Howo.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Padmosari II, Desa Haduyang. Korban, M. Wardana (20), datang bersama dua rekannya untuk menemui pelaku guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Namun, situasi di lokasi berubah tegang. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga bersikap agresif dan sempat mengancam menggunakan senjata tajam, sehingga korban dan rekannya berusaha menyelamatkan diri. Dalam kondisi panik, sepeda motor yang mereka gunakan tertinggal di lokasi.
Beberapa saat kemudian, korban kembali ke lokasi untuk mengambil kendaraannya. Namun, sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 2939 DBT tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika korban dan rekan-rekannya meninggalkan lokasi karena merasa terancam. Saat korban kembali, sepeda motor sudah tidak ada dan diduga telah dikuasai pelaku,” kata Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Natar.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Candra bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau nomor polisi BE 2939 DBT milik korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Setio Budi Howo.
Polsek Natar juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polri 110 yang aktif 24 jam.






