Ironi di Kejari Touna: Pemusnahan Barang Bukti 23 Perkara Tanpa Media, Spesifikasi HP Jadi Misteri

Porosnusantara.co.id | AMPANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una resmi memusnahkan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Senin (11/05/2026) di Halaman Kantor Kejari Touna.

Namun, agenda tersebut menyisakan polemik serius terkait transparansi publik akibat absennya awak media dan tidak adanya rincian spesifikasi barang bukti elektronik yang dimusnahkan.

Misteri Rincian Barang Bukti
Fokus utama yang kini menjadi perbincangan hangat adalah pemusnahan alat komunikasi berupa telepon genggam (HP). Meski kegiatan telah usai, pihak panitia pelaksana dilaporkan belum merinci jumlah pasti maupun spesifikasi merk perangkat yang dihancurkan.

Berdasarkan laporan RRI Ampana, barang bukti HP tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali, namun ketiadaan data teknis memicu spekulasi mengenai akuntabilitas penanganan barang bernilai ekonomis tersebut.

Absennya Pilar Keempat Demokrasi
Kecurigaan masyarakat diperkuat dengan nihilnya peliputan jurnalis di lokasi kegiatan, meskipun acara tersebut dihadiri oleh pejabat penting seperti Kapolres Touna dan perwakilan instansi terkait lainnya.

Absennya pers dianggap sebagai celah hilangnya fungsi kontrol sosial dalam memastikan integritas proses pemusnahan barang bukti.
Reaksi Tak Terduga Kajari
Menanggapi situasi ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H., justru menunjukkan reaksi tak terduga. Usai kegiatan, ia mengaku bingung dan kecewa atas ketidakhadiran wartawan yang biasanya ramai mengawal agenda keterbukaan informasi.

“Saya bingung, Pak, ada apa sebenarnya ini? Kenapa tidak ada seorang pun wartawan yang hadir? Biasanya rekan-rekan media ramai hadir untuk memastikan transparansi publik,” ujar Dr. Rizky sebagaimana dikutip dari sumber lapangan.

Penulis: Ahmad TuliabuEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *