Porosnusantara.co.id| Kubu,Rohil-Seorang warga Kecamatan Kubu bernama Josua Alikha Helsya (18) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor ke Polres Rokan Hilir, Kamis (30/4/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Rokan Hilir terkait keberadaan sepeda motor milik almarhum ayah kandung pelapor, Samsirman alias Anjo, yang diduga dikuasai tanpa hak oleh seorang perempuan berinisial FAR.
Dalam laporannya, Josua menyebutkan bahwa kendaraan yang dipersoalkan merupakan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 warna hijau dengan nomor polisi BM 5561 WZ, yang dibeli pada tahun 2016 di Pekanbaru.
Josua menerangkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor 37/Pdt.G/2019/PTA.Pbr tanggal 3 Juli 2019 serta Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 0267/Pdt.G/2017/PA Utj tanggal 16 Januari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, kendaraan tersebut telah ditetapkan sebagai harta bersama kedua orang tuanya, yakni almarhum Samsirman alias Anjo dan Helmina.
“Motor itu adalah bagian dari harta peninggalan orang tua saya dan menjadi hak ahli waris. Namun hingga kini belum bisa saya kuasai,” demikian isi pengaduan tersebut.
Josua menjelaskan, setelah ayahnya meninggal dunia pada 5 Mei 2018, sepeda motor tersebut sempat disimpan di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Kubu.
Namun ketika pada Agustus 2025 ia hendak mengambil kendaraan itu, dirinya mengaku justru diarahkan untuk menghubungi sejumlah pihak dan tidak memperoleh kejelasan mengenai keberadaan motor tersebut.
Selanjutnya, pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Josua mendatangi sebuah rumah di Jl. Utama, Gang Said Muhammad, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko. Di lokasi itu, ia mengaku melihat sepeda motor milik almarhum ayahnya berada di dalam rumah terlapor.






