Meski demikian, Josua mengaku tidak berhasil bertemu langsung dengan pihak yang dilaporkannya.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp45 juta.
Dalam laporannya, Josua meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menindaklanjuti perkara tersebut hingga ke proses penuntutan.
“Saya seorang kecil yang saat ini tengah mencari keadilan. Yang mana hak-hak kami telah dirampas dan dikuasai. Kepada Bapak Kapolres Rokan Hilir untuk menindaklanjuti perkara yang kami laporkan dengan transparan. Sekalipun saya dianggap kecil, saya tetap berdiri kokoh atas hak kami”. Pungkasnya






