Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Diperiksa KPK 8.5 Jam Terkait Kasus Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas, mantan menteri agama periode 2020-2024- instagram

Porosnusantara.co.id | Jakarta- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa oleh KPK terkait kasus penyelewengan kuota haji pada selasa 16/12/2025. Yaqut diperiksa selama 8.5 jam di gedung merah putih KPK Jakarta selatan dan selesai pukul 20.13 WIB.

sebelumnya Yqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024.

ketika ditemui awak media seusai diperiksa di gedung KPK, Yaqut hanya bicara singkat dan enggan untuk memberi keterangan.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK, Selasa malam.

dalam kasus ini, KPK sedang menjalani penyelidikan atas dugaan kasus korupsi kuota haji pada tahun 2023-2024 di kementrian agama masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembagian kuota haji telah diatur secara jelas dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan merujuk pada ketentuan itu, dari total tambahan kuota haji sebanyak 20.000, seharusnya sebanyak 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut tidak dijalankan oleh Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *