porosnusantara.co.id – Bandar Lampung, Selasa 02/12/2025 – Pengadilan Negri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan terkait Pembuangan Bayi Dengan Tersangka Ferdi seorang Mahasiswa di Bandar Lampung dengan Agenda Pledoi dari Penasehat hukum
Pada sidang terdahulu terdakwa Ferdi di tuntut Jaksa penuntut Umum Chandrawaty Rizky selama 16 tahun penjara ,terbukti melanggar pasal 80 tentang perlindungan anak dan pasal 304 KUHP tentang Pembiaran mengakibat kan Hilang nya nyawa orang lain.
Menanggapi Tuntutan tersebut
pengacara terdakwa Ferdi , Tarmizi dan Roby Malaheksa menyatakan
“Sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, kami menyampaikan bahwa dalam proses persidangan hari ini kami telah membacakan pleidoi. di dalam pleidoi tersebut kami menegaskan bahwa Terdakwa telah menunjukkan itikad baik yang nyata dengan melakukan komunikasi terbuka dan akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan pihak keluarga korban. Perdamaian tersebut dibuat secara sukarela, tanpa tekanan, dan telah dituangkan secara tertulis.
Kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa keluarga korban telah menerima upaya pemulihan yang dilakukan Terdakwa, serta memahami bahwa kejadian tersebut terjadi tanpa adanya niat jahat yang disengaja. Terdakwa sejak awal bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan menyesali peristiwa yang terjadi.
Kami menghormati sepenuhnya jalannya proses hukum. Namun, kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta perdamaian ini sebagai keadaan yang meringankan, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan semangat penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman.
Kami juga mengimbau rekan-rekan untuk menjaga etika pemberitaan, termasuk tidak menyebarkan identitas pihak-pihak yang harus dilindungi, demi menjaga ketenangan dan kehormatan keluarga korban maupun Terdakwa.”,ujar Tarmizi







