Diduga Tiga Oknum Ngaku-Ngaku Wartawan Media Online Terima Suap Dari Pemborong Dalih Dana Dakor Abaikan Kode Etik Jurnalistik

Porosnusantara.co.id | Kabupaten Bekasi – Tercoreng oleh Segelintir tiga oknum disalah satu Media Online Gaya Berpura-pura mampu Bak,up seluruh wartawan dalih Duit Dakor.

Dengan cara disaat ada pembangunan Proyek Dari Dinas atupun program pembangunan anggaran Pokir Aspirasi Dewan pihak Mandor dan Pimpro oleh tiga Oknum wartawan, dinegosiasi untuk dipinta Duit Kemitraan untuk para Wartawan Entah apa yang dimaksud.senin 13 November 2025

Pekerjaan pembangunan yang dipinta Oleh Oknum inisial Otong, Sulaeman Alias Eyang dan Tinggun, oknum Wartawan Media Online Meraup Duit Dalih untuk Mitra Wartawan salah satunya yaitu Proyek pembangunan Rehabilitasi SDN Karyabakti 1V Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh Pelaksana kerja CV. Darmaga II. Dengan menelan anggaran Rp. 707.997.000. Mengutip dari media Majalahkriptantus.com

Dikatakan oleh salah sstu Mandor pekerja inisial (SM)

Sejumlah Uang untuk Kemitraan sudah diterima oleh berbagai pihak diantaranya untuk kemitraan wartawan nominal diduga jumlah Rp= 4 juta rupiah Tunai.
13/11/2025

Ditempat yang sama via WhatsApp Ketika awak media mempertanyakan apakah benar oknum Wartawan inisial Eyang, sudah menerima uang Dakor dari Pimpro? Oknum Wartawan inisial Eyang nama panggilan. menjelaskan bahwa Mitra Duit Dakor sudah di dikasih Ke OTONG ” Ujar Eyang.

Merajuk kepada Sanksi Etik Jurnalistik:Sanksi bagi wartawan yang menerima suap jurnalistik bisa berupa sanksi internal dari perusahaan pers (teguran, hingga pemecatan jika berulang) atau sanksi etik oleh Dewan Pers (kewajiban permintaan maaf, atau pelatihan ulang) Penerimaan amplop: Wartawan tidak dibenarkan menerima amplop berisi uang atau voucher (pulsa, belanja, dll.)

Penulis: Aan AliyahEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *