
Dengan adanya hal tersebut SWI Organisasi Profesi DPD Kabupaten karawang, angkat bicara,” Secara Umum Profesi Jurnalis Bukan malah Menabrak Aturan UU Pers.
Akan tetapi harus Tunduk Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara Tegas Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman moral bagi para wartawan profesional. menjaga independensi, kredibilitas, dan profesionalisme pers.
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” pungkasnya.






