PERADAN Tegaskan sebagai Organisasi yang Sah di Indonesia

Porosnusantara.co.id | Jakarta — Menyikapi maraknya pemberitaan yang menyebutkan adanya “tujuh organisasi advokat resmi yang diakui pemerintah”, Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC, menegaskan bahwa Organisasi Advokat PERADAN adalah organisasi advokat yang sah dan memiliki dasar hukum, lahir pada tanggal 21 Oktober 2016 dimana Kepengurusan-Nya telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0004941.AH.01.07.Tahun 2018, tanggal 11 April 2018.

“Tidak ada dasar hukum yang menyatakan hanya ada tujuh organisasi advokat resmi di Indonesia. Semua organisasi yang memenuhi ketentuan UU Advokat dan telah diakui secara administratif oleh Kemenkumham tetap sah berdiri dan menjalankan fungsi keorganisasiannya,” tegas Dr. Cand. Indranas Gaho di Jakarta.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal PERADAN, Adv. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., S.E., M.H., CLA., ASP., ASKC, menambahkan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat di Indonesia merupakan bentuk multibar yang diakui oleh hukum.

Hal ini ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal advokat, setiap organisasi advokat tetap sah menjalankan tugas pembinaan, pengawasan, dan perlindungan profesi advokat. Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 turut memperkuat kedudukan hukum organisasi advokat di Indonesia.

PERADAN juga menilai, penyebaran informasi yang keliru semacam itu dapat merugikan profesi advokat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Penulis: SupriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *