Sebagai organisasi profesi, PERADAN berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan moralitas advokat Indonesia melalui pembinaan berkelanjutan, pengawasan etik, dan pelatihan profesional hukum, agar setiap anggota PERADAN mampu menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Termasuk dimana PERADAN bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan BIMTEK PHPU Tahun 2019 dan Tahun 2023 Bagi Advokat.
“Advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat, berhak dan sah berpraktik di seluruh Indonesia, tanpa memandang dari organisasi mana ia berasal,” tutup Dr. Cand. Indranas Gaho.
Dengan demikian, PERADAN menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak berdasar, serta tetap mempercayakan urusan hukum kepada advokat yang sah, profesional, dan berintegritas.
Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)
Ketua Umum:
Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC
Sekretaris Jenderal :
Adv. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., S.E., M.H., CLA., ASP., ASKC






