Porosnusantara.co,id-Jakarta, Agustus 2025
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyampaikan apresiasi mendalam terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jajaran PT Inhutani V. OTT tersebut mengungkap praktik dugaan suap dan gratifikasi dalam pengelolaan hutan, yang melibatkan pihak direksi perusahaan BUMN dan pihak swasta.
Menurut Arya Anasta, salah satu pengurus PB HMI, keberhasilan KPK dalam operasi ini merupakan sinyal positif bahwa pemberantasan korupsi di sektor strategis, terutama kehutanan, masih berjalan dan harus terus diperkuat.
“Kami menilai langkah KPK ini sebagai bentuk keberanian sekaligus konsistensi dalam menjaga amanat rakyat. Hutan adalah sumber daya publik yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan bangsa, bukan dijadikan ladang transaksi koruptif. PB HMI mendukung penuh agar proses hukum ini berjalan tuntas, transparan, dan memberikan efek jera,” ujar Arya Anasta.
PB HMI menegaskan bahwa sektor kehutanan merupakan salah satu sektor vital yang menyangkut keberlanjutan hidup rakyat Indonesia. Praktik korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya hak masyarakat adat, dan terganggunya kesejahteraan generasi mendatang.
Dalam konteks itu, PB HMI juga menyoroti kasus Register 44 Lampung, di mana konflik agraria dan dugaan praktik mafia tanah terus terjadi. Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan betapa rentannya sektor kehutanan menjadi ajang permainan kepentingan oknum pengusaha maupun aparat. Situasi di Register 44 semakin memperkuat alasan bahwa sektor kehutanan harus menjadi prioritas pemberantasan korupsi secara sistemik.






