Ilhamudin Pelaku Perkara Markup Tanam Tumbuh Proyek PSN Margatiga Di Vonis 8 tahun Penjara

Bandar Lampung, porosnusantara.co.id –
Ketua majlis hakim PN Tanjungkarang memvonis Otak Pelaku Markup Perkara Proyek Marga Tiga Lampung Timur Ilhamnudin Selama 8 tahun Penjara pada sidang yang diselenggarakan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang , Senin (5/8/2025)

 

Ketua Majlis Pengadikan Negri Tanjungkarang Enan Sugiarto Menyatakan terdakwa Ihammudin terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1] jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi yg du ubah dengan UU no 20 th 20o1 junto pasal 55 ayat (1] ke 1 KUHP
Oleh karna itu di vonis selama 8 tahun denda 400 jt subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 1,2 Miliar bila tidak di bayar sita harta nya bila tidak ada harta nya di tambah hukuman nya selama 3 tahun penjara. Ujar Enan

 

Sebelum menjatuh kan vonis Ketua majlis Hakim mempertimbang kan hal hal yang memberat kan ,terdakwa tidak memtaati peraturan pemerintah tentang tindak pidana korupsi yang merugikan kan ke uangan negara ,hal yg meringan kan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut Umum yg menuntut Terdakwa Selama 8 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta Subsider 6 Bulan Penjara Serta Membayar Uang Kerugian Negara Senilai 550 Juta Jika Tidak Dibayar Diganti Penjara Selama 5 Tahun

 

Menanggapi putusan hakim tersebut Penasehat Hukum Terdakwa Tarmizi SH menyatakan banding menurut tarmizi putusan tersebut tinggi dan belum mempertimbang kan rasa keadilan oleh karna itu ia menyatakan Banding
Sedang kan Jaksa menyatakan pikir pikir

 

Terdakwa Ilhamnudin Otak Pelaku Markup Tanam Tumbuh Proyek Strategis Nasional Atau Psn Margatiga Lampung Timur Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Senilai 43 Miliar
Tersangka Ilhamnudin Merupakan Seorang Penitip Tanam Tumbuh Warga Kabupaten Lampung Timur Yang Sempat Buron Dan Akhirnya Berhasil Ditangkap Kepolisian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *