Polemik Intimidasi Jurnalis di RSUD Balaraja, Insan Pers Desak Tegakan UU Pers

porosnusantara.co.id — Polemik Intimidasi Jurnalis di RSUD Balaraja, Insan Pers Desak Tegakan UU Pers

Tangerang, 4 Agustus 2025 — Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis senior Supriadi atau Bonai oleh Lutfi Suwandi, pengusaha proyek musholla di RSUD Balaraja, kembali memicu kemarahan kalangan pers. Peristiwa ini memantik reaksi keras dari puluhan jurnalis dan aktivis LSM yang mendatangi RSUD Balaraja untuk menyuarakan protes pada Senin pagi (4/8/2025).

Mereka menuntut pertanggungjawaban atas tindakan intimidatif yang dinilai melukai kebebasan pers dan mencoreng profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Empat Tuntutan Insan Pers

Dalam aksi damai yang digelar, para jurnalis menyampaikan empat poin tuntutan utama:

  1. Pelaku intimidasi, Lutfi Suwandi, diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers.

  2. Pihak pelaksana proyek diminta memberikan ganti rugi imateril kepada jurnalis Supriadi dan rekan-rekannya.

  3. Pemerintah diminta melakukan pembekuan dan pemblokiran terhadap PT Demes Karya Indah dari seluruh kegiatan proyek di wilayah Provinsi Banten.

  4. Pemulangan Lutfi Suwandi ke daerah asalnya karena dianggap telah menciptakan keresahan di lingkungan Tangerang.

Mediasi Dinilai Gagal Capai Solusi

Sejumlah perwakilan wartawan dan LSM sempat mengikuti mediasi bersama manajemen RSUD Balaraja dan pihak PT Demes Karya Indah. Namun, mediasi yang berlangsung di salah satu ruangan RSUD itu dinilai tidak membuahkan hasil.

Dalam pengamanan petugas TNI, Polri, dan satuan pengamanan internal RSUD, Humas RSUD Balaraja dr. Aang membacakan surat teguran bernomor P/900.1.13/303/II/RSUD-Blj/2025 kepada Lutfi Suwandi. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Balaraja, dr. Hj. Corah Usman, MARS, dan diklaim sebagai bentuk sikap tegas dari pihak rumah sakit.

Namun demikian, keputusan itu justru memicu gelombang kekecewaan. Surat teguran tersebut dianggap ambigu dan tidak mencerminkan langkah konkret terhadap pelaku intimidasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *