GARMASI : Desak Satgas PKH Sita dan Proses hukum Oknum Anggota Dprd Rohil Dapil 5 (AMS) Diduga menguasai Lahan Hutan Secara Ilegal di Kecamatan Kubu

GARMASI : Desak Satgas PKH Sita dan Proses hukum Oknum Anggota Dprd Rohil Dapil 5 (AMS) Diduga menguasai Lahan Hutan Secara Ilegal di Kecamatan Kubu

Jakarta. Porosnusantara co id. (9 Juli 2025) – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rohil Jakarta mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera menyita, memeriksa, dan menindak tegas oknum anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) berinisial AMS, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rohil. AMS diduga kuat menguasai secara ilegal lahan kawasan hutan produksi konversi (HPK) seluas lebih dari 100 hektar di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kronologi dan Temuan Investigasi
Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh Tim GARMASI bersama masyarakat, ditemukan fakta bahwa di wilayah Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, tepatnya di area DAM 2 dan DAM 3, Simpang DPR, Kecamatan Kubu, terdapat kawasan HPK yang telah dirambah, dibabat habis, dan kini ditanami kelapa sawit dengan usia tanaman diperkirakan 4–5 tahun. Aktivitas tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum AMS, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Rohil.

Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kepemimpinan, moralitas, dan tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan.

Pelanggaran Terhadap Aturan Hukum dan Lingkungan
Sebagai seorang legislator sekaligus pimpinan partai, AMS seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan perlindungan hutan. Namun faktanya, ia justru diduga menjadi pelaku langsung perusakan lingkungan. Aktivitas ini melanggar sejumlah ketentuan hukum:
1. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025
Memberikan kewenangan kepada Satgas PKH untuk menyita dan menindak penguasaan kawasan hutan tanpa izin (Pasal 7–10).
2. UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU Cipta Kerja (Kehutanan)
Pasal 50 ayat (3) huruf a menyatakan larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78.
3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H
Memberikan sanksi pidana 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku perkebunan ilegal di kawasan hutan (Pasal 17 dan 92).
4. Peraturan Menteri LHK No. P.17/MENLHK/2022
Menegaskan tata cara penanganan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *