
Bekasi | Sabtu (5/7/2025). Perseteruan antara pengusaha kos-kosan dan warga Cluster Aralia yang bertempat di Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, masih terus berlanjut, bahkan protes wargapun tidak digubris, hasil petisi sebagian warga cluter Aralia dianggap hanya manipulasi yang dilakukan oleh pengurus RTRW.
antara pengusaha kos-kosan dan warga Cluster Aralia yang bertempat di Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, masih terus berlanjut, bahkan protes wargapun tidak digubris, hasil petisi sebagian warga cluter Aralia dianggap hanya manipulasi yang dilakukan oleh pengurus RTRW.
Sementara itu tudingan mempersulit izin usaha, serta penyalahgunaan dana IPL, yang dilontarkan melalui pemberitaan oleh salah satu media online, pada tanggal (20/11/2024) yang lalu merupakan pemberitaan sepihak karna tidak melalui proses konfirmasi, terlebih Pemberitaan yang memukul mental, terutama jika berisi berita negatif, jelas dapat berdampak traumatis.
Budi Hartono juga menyampaikan, “Saya perlu menyampaikan bahwa, kita adalah negara hukum, dan kita harus memahami bahwa Indonesia merupakan negara hukum, jadi apapun juga tindakan, gerakan, usaha apapun juga taatilah aturan umum yang berlaku di Negara kita, mau membangun harus melengkapi dengan IMB, PBG, atau perijinan terdahulukan didepan, jadi tidak membuat propaganda sehingga hari ini terjadi karna hal tersebut, ranah-ranah hukum untuk ijin usaha tolong dijalankan, itu harapan saya, kami sejak tahun 2018 peraturan sop, tata tertib di Aralia sudah ada, ada namanya uang deposit bilamana warga mau membangun dan ada namanya uang administrasi dan dsesuaikan dengan bentuk besar kecilnya bangunan yang akan direnovasi dan deposit akan dikembalikan bila mana pembangunan ini tidak merugikan aset tetangga kanan, kiri, depan, belakang, ataupun badan jalan dan fasilitas yang ada, itulah yang akan diperhitungkan dari deposit, kalau memang tidak ada dampak seratus persen akan dikembalikan, lalu untuk administrasi itu sudah disepakati dan sudah dijalankan, itu adalah uang yang masuk kedalam anggaran IPL dan kembali lagi kepada warga melalui kepengurusan, semua masih berjalan, namun oleh beliau (Bambabang Hartono) kami dilaporkan bahwa hal itu adalah penyimpangan, penggelapan, penyalahgunaan, padahal semua sudah berjalan, disetujui dan disepakati oleh warga semua, pelaporan yang kedua sudah berproses dan kami sudah dimintai keterangan sebanyak 2 kali oleh Polsek Tarumajaya”.







lawan kost2an cluster
lawan kost2an cluster seluruh bekasi