Lebih lanjut Budi Hartono menyampaikan, “setelah selesai renovasi uang deposit akan dikembalikan setelah dianggap clear oleh administrasi, dan disini semua menjadi ranah administrasi bersama Ketua RT, tanpe persetujuan sayapun itu sudah berjalan, namun mereka keliru akan hal itu, sehingga mereka menuding saya, harusnya sekali waktu mereka datang, ini kan bukan badan perusahaan, disini tuh sosial walaupun ada administrasi juga bekerja, namun disini juga ada cash flow, yaitu arus kas, hati ini disetorkan besok bisa kosong, dan ketika ia datang untuk mengambil deposit otomatis ditunda, lalu terkait IPL kami punya laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban tiap bulannya jadi kalau menyampaikan tidak transparan itu keliru”.
“Bahkan masih banyak tudingan-tudingan yang lain seperti car wash dan lain- lain, itu semua masuk arus kas, harusnya mereka membaca dulu laporan keuangan tersebut baru menyatakan”, paparnya.
Berawal dari seorang pengusaha kos-kosan Bambang Hartono, yang membeli unit untuk dijadikan mess, setelah berjalan ternyata ada perubahan peruntukan dari mes menjadi kos-kosan, hal inilah yang mengawali permasalahan, Budi Hartono dianggap menghalangi izin kos-kosan, dan setelah dikonfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ijin kos-kosan tersebut baru sebatas OSS, dan ijin kelanjutan OSS tersebut belum pernah didaftarkan.
Hingga saat ini warga Aralia tidak menginginkan atau menolak adanya kos-kosan, karna ini merupakan hunian cluster bukan tempat untuk dikomersilkan, wilayah RW 08 merupakan hunian cluster yang dikelilingi oleh ruko, tempat yang layak untuk tempat usaha dan dapat dikomersilkan.
(Win).







lawan kost2an cluster
lawan kost2an cluster seluruh bekasi