Dugaan Mark-Up Dana Desa Tahap I di Kepenghuluan Pekaitan, Inspektorat dan Tipidkor Diminta Bertindak

Dugaan Mark-Up Dana Desa Tahap I di Kepenghuluan Pekaitan, Inspektorat dan Tipidkor Diminta Bertindak

Rohil – porosnusantara.co.id || Dugaan praktik mark-up anggaran pada proyek pembangunan infrastruktur desa kembali mencuat. Kali ini, kasus tersebut ditemukan di Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Tahun 2025.

 

Hasil investigasi di lapangan mengungkap dua proyek yang menjadi sorotan utama:

1. Pembangunan Box Culvert di Jalan Penghulu Nurdin RT 01 RW 01 Dusun Suka Maju, dengan volume 4 meter x 3 meter x 1,5 meter. Proyek ini dialokasikan anggaran sebesar Rp70 juta.

2. Pembangunan Semenisasi Jalan di SK IV Blok B RT 09 RW 05 Dusun Mandiri, dengan volume 340 meter x 1 meter x 0,15 meter. Namun, proyek ini tidak dilengkapi plang informasi proyek yang seharusnya mencantumkan nilai kontrak dan sumber dana.

 

Berdasarkan analisis teknis di lapangan:

• Biaya riil pembangunan box culvert diperkirakan hanya sekitar Rp25 juta, sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp45 juta.

• Biaya semenisasi jalan diperkirakan hanya menghabiskan sekitar Rp40 juta, sehingga diduga terjadi kelebihan anggaran sebesar Rp30 juta.

 

Dengan demikian, total dugaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan mencapai Rp75 juta. Dana tersebut semestinya dikembalikan ke kas desa dan dilaporkan sebagai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA).

Saat dikonfirmasi, Penjabat (Pj) Penghulu Pekaitan, Darji, mengaku belum mengetahui secara pasti besaran dana yang telah digunakan.

 

Ia beralasan bahwa seluruh pengelolaan anggaran berada di tangan bendahara desa. Darji juga menyebutkan bahwa pekerjaan belum sepenuhnya rampung, dan jika ada sisa anggaran, maka akan dikembalikan ke kas desa sesuai ketentuan.

 

Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak cukup menjawab indikasi penyimpangan yang telah terjadi. Publik mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *