Dugaan Mark-Up Dana Desa Tahap I di Kepenghuluan Pekaitan, Inspektorat dan Tipidkor Diminta Bertindak

Tuntutan Masyarakat:

• Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir diminta segera melakukan audit investigatif atas penggunaan Dana Desa Tahap I di Kepenghuluan Pekaitan.

• Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Rokan Hilir diminta memeriksa Pj. Penghulu, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa terkait dugaan praktik korupsi berjemaah.

 

Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta potensi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Penegak hukum diharapkan bertindak tegas agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada Pj.

 

Penghulu Darji dan bendahara desa kembali dilakukan. Namun hingga berita ini dimuat, keduanya belum memberikan jawaban. Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan saat investigasi lapangan dianggap valid sebagai dasar pemberitaan.

Muhammad Oki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *