Daerah  

Kadus Koto Tingga PTUN-kan Kepala Desa Taratak Bancah

Sawahlunto –  PorosNusantara || Tidak terima diberhentikan, Kepala Dusun Koto Tingga, Desa Taratak Bancah, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Bahtiar BA, ajukan gugatan sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang terhadap Kepala Desa Taratak Bancah, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto yang tertuang dalam surat gugatan tertanggal 10 Jυni 2024 nomor : 15/G/2024/PTUN-PDG.

Hal tersebut diatas disampaikan oléh yang bersangkutan kepada awak media, Senin (22 Juli 2024)

Bahtiar menuturkan, sebelum menjadi Kepala Dusun Koto Tingga dia adalah pejabat Kepala Dusun Balai Balai yang diangkat melalui pemilihan langsung oleh Warga pada tahun 2006 bersama 2 (dua) Kepala Dusun lainnya dan kemudian dimutasikan menjadi Kepala Dusun Koto Tingga mulai tahun 2020.

“Selama ini saya sudah menjalankan tugas dengan baik, tidak pernah melakukan suatu pelanggaran apapun secara pidana maupun kode etik namun tiba-tiba saya mendapat Teguran Lisan Tertulis I (pertama) dalam surat bernomor : 870/01/UMTU.TB/XII-2023 tanggal 20 Desember 2023 dan Teguran Lisan Tertulis II (kedua) dalam surat bernomor : 870/02/UMTU.TB/1-2024 tanggal 08 Januari 2024 dimana saat itu saya bertugas rangkap yaitu sebagai Kepala Dusun Koto Tingga sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dusun Limau Kambing”.

“Dalam kedua surat Teguran Lisan Tertulis tersebut saya dituduh telah melalaikan tugas pokok fungsi dan tanggungjawab dalam hal memungut pajak PBB-P2, melalaikan tugas pokok fungsi sebagai Perangkat Desa jabatan Kepala Dusun Koto Tingga, lebih mementingkan pekerjaan pribadi/ golongan daripada pekerjaan umum/kedinasan, serta melawan atau membangkang kepada Atasan/ Kepala Desa dan tidak menjaga loyalitas terhadap Atasan/Kepala Desa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *