“Menanggapi kedua surat teguran lisan tertulis tersebut, saya telah mengirimkan sanggahan dalam surat bernomor : 01/ ISTIMEWA.BBA/1-2024 tanggal 19 februari 2024 yang menyatakan bahwa Bahwa terkait pelaksanaan tugas pokok fungsi Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun Koto Tingga sekaligus Plt. Kepala Dusun Limau Kambing, dalam hal pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) menurut saya tidak saya lalaikan bahkan saya memungut Dua Wilayah Dusun dan wajar bila Objek Wajib Pajak tidak mencapai 100% (seratus persen) serta tuduhan bahwa saya lebih mementingkan pekerjaan pribadi/ golongan daripada pekerjaan umum/ kedinasan dan melawan atau membangkang kepada Atasan/ Kepala Desa serta tidak menjaga loyalitas terhadap Atasan/ Kepala Desa tidaklah benar/ beralasan” papar Bahtiar
Namun sanggahan dari yang bersangkutan justru berbuah surat pemberhentian sebagai Kepala Dusun Koto Tingga yang diterimanya tanggal 18 Maret 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Taratak Boncah Nomor: 188.50/28/ KADES.TB/ 2024 serta dalam waktu yang bersamaan dia diangkat menjadi Staf Kasi Pemerintahan Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa Taratak Bancah Nomor 188.50/29/ KADES.TB/ 2024.
Tak terima dengan pemberhentian tersebut Bahtiar kemudian mengajukan Keberatan secara tertulis dalam surat bernomor 02/ ISTIMEWA.BBA/ III-2024, tertanggal 28 Maret 2024 namun ditolak oleh Kepala Desa melalui surat tanggapan Nomor: 870/04/ UMTU.TB/IV-2024 tanggal 23 April 2024.
Oléh sebab itulah yang bersangkutan mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.
Lebih lanjut dia menguraikan bahwa pergantian posisinya dari Kepala Dusun Koto Tingga menjadi Staf Kepala Seksi Pemerintahan Desa tidak setingkat antara keduanya serta teguran yang diterimanya baru 2 (dua) kali “sementara dalam ketentuan harus 3 (tiga) kali sebagai syarat rekomendasi Camat bisa dikeluarkan untuk pemberhentian Perangkat Desa” katanya.






