
Jakarta – Porosnusantara.co.id –Jakarta, 18 April 2024 – Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) meyakini hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih punya hati nurani serta akal sehat, sehingga dalam memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).
Mendatang akan bersikap objektif serta berpijak pada kebenaran dan keadilan.
“Hakim itu wakil Tuhan di muka bumi ini, sehingga harus objektif dan berpegang pada kebenaran dan keadilan,” kata Ketua Umum F-PDR Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna di Jakarta, Kamis (18/4/2024) yang didampingi beberapa pimpinan F-PDR diantaranya Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh selalu Ketua Dewan Pengarah F-PDR, Rudi S Kamri selaku Sekretaris Jenderal F-PDR serta Prof. Dr. Ikrar Nusa Bhakti dan Dr. Mohamad Sobary selaku Dewan Pakar F-PDR serta tokoh-tokoh lainnya.
Perlu diketahui F-PDR adalah komunitas anak bangsa yang peduli dengan tegaknya demokrasi dan semangat reformasi serta 4 (empat) pilar kebangsaan. F-PDR terdiri dari berbagai elemen masyarakat diantaranya akademisi, guru besar, budayawan, purnawirawan TNI-Potri, tokoh perempuan dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.

Lebih lanjut terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, F-PDR berharap para hakim MK masih punya hati nurani dan akal sehat untuk itulah F-PDR yakin dan percaya MK akan memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 seadil-adilnya, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat yang akan menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. F-PDR meyakini Hakim-hakim MK mempunyai kearifan dan kebijaksanaan dalam membuat keputusan demi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Pimpinan F-POR sangat berharap kalau memang bukti-bukti yang diajukan penggugat benar, semua dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 itu harus dapat diungkap dan dibuktikan oleh MK, sehingga bukan hal yang mustahil bila MK memutuskan hal berbeda dengan KPU, atau mengabulkan tuntutan Pemohon, yaitu kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dengan membatalkan keputusan Ketua KPU tanggal 20 Maret 2024, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengadakan Pemilu ulang paling lambat tanggal 26 Juni 2024.






