PERNYATAAN SIKAP F-PDR DALAM SENGKETA PILPRES 2024 DI MAHKAMAH KONSTITUSI F-PDR Meyakini Hakim MK Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat

Pimpinan F-PDR juga menegaskan, hakim MK mesti bersikap negarawan karena bertanggung jawab terhadap terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama. Mengutip artikel Ketua Umum PDIP yang juga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri berjudul, “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” yang dimuat Harian Kompas, Senin (8/4/2024), Agus Supriatna selaku Ketua Umum F-PDR menyatakan, keadilan dalam perspektif ideologis harus dijabarkan ke dalam supremasih ukum, budaya hukum, tertib hukum, institusionalisasi lembaga penegak hukum, dan keteladanan aparat penegak hukum menjadi satu kesatuan supremasi hukum.

“Sumpah presiden dan hakim Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari supremasi hukum. Namun, bagi hakim Mahkamah Konstitusi, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden,” kata Agus Supriatna.

Lebih lanjut Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh selaku Ketua Dewan Pengarah FPDR juga menegaskan bahwa F-PDR sependapat dan mendukung langkah Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri mangajukan diri sebagai Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” untuk memberikan masukan konstruktuf kepada Majelis Hakim MK yang memeriksa perkara PHPU Pilpres 2024.

Diketahui dalam surat Amicus Curiae yang diserahkan ke MK, pada Selasa (16/4/2024), Megawati menulis sendiri pendapatnya. Menurut Bernard Kent Sondakh, tulisan tangan Megawati itu sebagai perasan atau intisari dari pemikiran dan perenungan atas gelapnya demokrasi, akibat “abuse of power” (penyalahgunaan kekuasaan) yang dilakukan Presiden Jokowi untuk memenangkan paslon tertentu pada Pilpres 2024.

Terakhir Pimpinan F-PDR berharap ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, yang menandai “habis gelap terbitlah terang”, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terusmenerus oleh generasi bangsa Indonesia.
(Axnes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *