Penyidik Menahan Fakarich  Tersangka Kasus Perjudian berkedok Investasi Bodong di Rutan Mabes Polri Rutan

Jakarta, Porosnusantara.co.id 

Hasil Pantauan porosnusantara.co.id, bahwa Fakarich  tiba di Gadung Bareskrim Polri pada sekitar pukul 11.17 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Senin kemarin.. Sebelumnya, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Fakarich menemukan dua alat bukti yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. “Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka,” kata Whisnu, Senin malam.

Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Polisi langsung menahan Fakarich setelah ditetapkan tersangka pada Senin (4/4/2022) malam.

“Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri kepada awak media, Selasa (5/4/2022) di Bareskrim Mabes Polri.

Wisnhu juga menjelaskan bahwa Penahanan dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022, saat ini Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Fakarich, kata Whisnu, ditahan dengan beberapa pertimbangan alasan subyektif dan obyektif. Alasan subyektifnya Fakarich dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.
“Ya, karena alasan itulah, yang bersangkutan di tahan “pungkas Wisnu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *