Jakarta,Porosnusantara.co.id
Pada tahun 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI mencapai 142.000 transaksi dengan nominal transaksi Rp 555 Miliar.
Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga Jakarta dalam pembayaran pajak daerah melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor Bank DKI dan Cash Management System untuk nasabah institusi.
Didorong niat untuk membantu wajib pajak, untuk lebih mudah membayar pajak, Maka, BankDKI berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meluncurkan Tabungan Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Tabungan Pajak merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukan untuk membayar pajak, hal itu disampaikan Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi kepada pers, Jumat, 1/4/2022.
Ia mengatakan, dengan Tabungan Pajak, Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak.
Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan.
“Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tukasnya, Jumat (1/4).
Babay berharap, Tabungan Pajak dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran PBB secara tepat waktu. Terlebih, Tabungan Pajak menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi.
“Ke depan, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” katanya.
Ia menyampaikan, selain menghadirkan kemudahan Wajib Pajak, Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Jakarta.






