Jakarta, Porosnusantara.co.id
Buntut pernyataan Direktur Lokataru Haris Azhar tentang hasil riset yang mengungkap dugaan terjadinya kejahatan corporasi di Wabu Papua melalui kanal YouTube yang diduga melibatkan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) menjadikannya sebagai tersangka dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi LBP, begitu pula yang terjadi pada Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, atas penetapan status tersangka tersebut, keduanya menilai bahwa hal tersebut bermuatan politis.
“Penetapan tersangka ini politis,” kata Haris kepada pers, Senin (21/3/2022) kemaren di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Haris juga mengatakan, penetapan tersangka terhadap dirinya dan Fatia dinilai sebagai sebuah pembungkaman dan diskriminasi penegakan hukum.
“Ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum,” tukas Haris.
Haris menjelaskan, pembungkaman yang dimaksud ialah banyaknya laporan yang dilayangkan ke kantor polisi, tetapi tidak pernah digubris.
“Kami adalah sering menyampaikan banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi, tapi justru orang lain yang melaporkan kami, di respon dan di proses dengan cepat oleh polisi”tandas Haris.
Dihadapan awak media, Haris menjelaskan soal materi perkara pada kasus yang menyeret namanya itu, bahwa kasus itu hanya berkutat soal pernyataannya pada kanal di Youtube. Pelapor Luhut dan Polda Metro Jaya, tidak pernah menggubris dan membuka ruang perihal skandal yang dibahasnya di YouTube bersama Fatia.
“Polisi dan sih pelapor tidak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal dari sembilan organisasi yang saya bahas di Youtube, namun malahan kami dijadikan tersangka atas perkara yang berbeda dengan apa yang kami sampaikan melalui kanal YouTube tersebut, “tegas Haris.
Di tambahkan oleh Fatia, bahwa atas penetapan tersangka terhadap dirinya dan Harus, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan mengajukan upaya hukum mempra-peradilkan pihak Kepolisian atas penetapan tersangka tersebut.
“Ya, karena adanya beberapa kejanggalan atas penetapan tersangka terhadap kami,maka tidak menutup kemungkinan kami akan mempra-peradilkan keputusan tersebut”pungkas Fatia. (*chy)






