Hukum  

LAW OFFICE PELITA KONSTITUSI: APRESIASI YANG TINGGI TERHADAP SPKT POLRESTABES MEDAN, DINILAI CEPAT TANGGAP MELIHAT KASUS PAK DIRMAN

Medan, porosnusantara.co.id – Kasus  Pengerusakan Gubuk dan Tanaman milik Pak Sudirman atau yang biasa di Panggil Pak Dirman Usia 61 Tahun, warga Jl. Setia Tirta (Belakang Pam Tirtanadi), Desa Suggal Kanan atau tepatnya di kawasan objek wisata Desa  Pemandian Bendungan Indah yang terjadi beberapa waktu lalu, akhirnya medapatkan respon,cepat, tepat dan positif dari Polrestabes Medan.

Melalui Penasehat Hukumnya, Bayu Subronto.,SH Mengatakan “Kami sangat mengapresiasi Pihak Polrestabes Medan,terkhusus pada Unit SPKT yang telah menerima dua laporan Pak Dirman terkait kasus 406 Jo 170 KUHP pada Jum’at 19 November 2021 kemarin. Terlebih saat konseling, Pihak SPKT Polrestabes Medan yang di pimpin oleh AKP.Nelson Silalahi.,SH.MH selaku Plt KASPKT dan AKP B.Surbakti selaku Kanit I B yang terjun langsung sangat objektif dan humanis serta sependapat saat menentukan peristiwa pidana yang dialami Pak Dirman Selaku Korban dan pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku.”

“Program Presisi yang diperintahkan oleh Kapolri kepada jajarannya. Khususnya di Polrestabes Medan saat ini telah dilaksanakan dengan baik,kondisi ini terlihat jelas saat penerimaan laporan klien hukum kami di SPKT Polrestabes Medan, proses pelayaan saat penerimaan laporan yang responsif, trasparan serta Humanis memberikan kepuasan bagi klien hukum kami,Pak Sudirman yang sebelumnya sempat kecewa karena beberapa waktu lalu laporan pak dirman di tolak oleh Polsek Sunggal” Kata Bayu Subronto,SH.

Sebelumya pada 24 Oktober 2021 lalu dan Tanggal 8 November 2021, Pak Sudirman bersama keluargaya datang ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan terkait kasus tersebut. Namun sebagai  orang yang buta hukum saat hendak mencari keadilan,Justru Laporan Pak Sudirman di tolak oleh Oknum SPKT di Polsek Sunggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *