Jakarta, Poros Nusantara – Perkenankan kami Paguyuban Pengurus Dan Karyawan Bus Antar Kota Antar Provinsi ( AKAP ) SE-DKI Jakarta untuk menyampaikan Terkait Terbitnya Surat Edaran Kadishub Prov. DKI Jakarta Nomor : 358/1.811. Tentang Pemindahan Operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi ( AKAP ) Jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur ke Terminal Terpadu Pulogebang Takarta Timur. Mulai diberlakukan pada tanggal, 28 Januari 2017 sampai dengan sekarang.
Bahwa kami ” MENOLAK ” atas di berlakukan Kebijakan atau Surat Edaran dari Kepala Dinas Perhubungan Prov. DKI Jakarta nomor : 358/1.811 karena bertentangan dengan hajat hidup orang banyak baik secara sosial ekonomi dan budaya.
Dampak Sosial Ekonomi yang terjadi terhadap kepentingan Masyarakat Sebagai berikut :
1. Ribuan Pengurus Dan Karyawan BUS AKAP terancam kehilangan Pekerjaan atau jadi pengangguran, kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dalam keluarga.
2. Meroketnya angka Kemiskinan di DKI Jakarta bahkan di NKRI.
3. Menyengsarakan para Penumpang untuk menuju ke kampung halaman serta biaya tinggi.
4. Ribuan para Pedagang terancam gulung tikar di dalam maupun disekitar Terminal.
5. Menjamurnya Terminal Bayangan di Prov. DKI Jakarta serta dijadikan sebagai ATM oleh Oknum Dishub dan aparat lainnya.
6. Mengabaikan hajat Nasional khususnya umat islam mau menjelang Bulan Puasa, Lebaran, Nataru, dan hari libur nasional lainnya.
Permasalahan ini sudah beberapa Kali di bahas baik DPRD, BPTJ, Prov. DKI Jakarta, Menhub RI. Tetapi belum ada penyelesaian. Terakhir rapat dengan Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi, pada tanggal, 27 Februari 2018.
Undangan tertanggal, 21 Februari 2018.






