Operasikan Kembali Bus Akap Di Prov. DKI Jakarta

  • Bagikan

Jakarta, Poros Nusantara – Perkenankan kami Paguyuban Pengurus Dan Karyawan Bus Antar Kota Antar Provinsi ( AKAP ) SE-DKI Jakarta untuk menyampaikan  Terkait Terbitnya Surat Edaran Kadishub Prov. DKI Jakarta Nomor : 358/1.811. Tentang Pemindahan Operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi  ( AKAP ) Jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur ke Terminal Terpadu Pulogebang Takarta Timur.  Mulai diberlakukan pada tanggal, 28 Januari  2017 sampai dengan sekarang.

Bahwa kami ” MENOLAK ”  atas di berlakukan Kebijakan atau Surat Edaran dari Kepala  Dinas Perhubungan  Prov. DKI Jakarta nomor  : 358/1.811 karena bertentangan dengan hajat hidup orang banyak baik secara sosial ekonomi dan budaya.

Dampak Sosial Ekonomi yang terjadi terhadap kepentingan Masyarakat Sebagai berikut :
1. Ribuan Pengurus Dan Karyawan BUS AKAP terancam kehilangan Pekerjaan atau jadi pengangguran, kesulitan  memenuhi kebutuhan hidup dalam keluarga.
2. Meroketnya angka Kemiskinan di DKI Jakarta bahkan di NKRI.
3. Menyengsarakan para Penumpang untuk  menuju ke kampung halaman serta biaya tinggi.
4. Ribuan para Pedagang terancam gulung tikar di dalam maupun disekitar Terminal.
5. Menjamurnya Terminal Bayangan  di Prov. DKI Jakarta serta dijadikan sebagai ATM oleh Oknum Dishub dan aparat lainnya.
6. Mengabaikan hajat Nasional khususnya umat islam mau menjelang Bulan Puasa, Lebaran, Nataru, dan hari libur nasional lainnya.

Permasalahan ini sudah beberapa Kali di  bahas baik DPRD, BPTJ, Prov. DKI Jakarta,  Menhub RI.  Tetapi belum ada penyelesaian.  Terakhir rapat dengan Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi, pada tanggal, 27 Februari 2018.
Undangan tertanggal, 21 Februari 2018.

Rapat terlaksana atas dasar di terimanya permohonan Audiensi kepada Wakil Gubernur serta Disposisi dari Gubernur Prov. DKI Jakarta. Hasil rapat disampaikan  ke Wakil Gubernur Prov. DKI Jakarta Melalui Nota Dinas Deputi Gubernur Prov. DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi pada tanggal 01 Maret 2018.

Pada tanggal 05 Maret  2018 Wakil Gubernur  Prov.  DKI Jakarta menjawab atau Tindak Lanjuti ( TL) Nota Dinas Deputi Gubernur  Prov. DKI Jakarta.

Pada tanggal  13 Maret 2018 Deputi Gubernur Prov. DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi disposisi ke Kepala  Dinas Perhubungan  DKI Jakarta atas Jawaban atau Tindak Lanjut ( TL ) dari Wakil Gubernur Prov. DKI Jakarta.

Pada Tanggal 13 Maret 2018 dan tanggal 19 Maret 2018. Kami sudah menghadap pihak Dishub DKI Jakarta  dengan Pak Masdes dan pak Adji. K.  Tetapi sampai saat in i Pihak Dishub ( Kadishub) belum ada Tindak Lanjut ( TL ) Disposisi wakil Gubernur dan Deputi Gubernur Prov. DKI Jakarta dengan Nota Dinas nomor : 002523. Sangat di sayangkan seorang Kepala Dinas Mengangkangi atau mengabaikan  surat Disposisi dari Wakil Gubernur dan Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Sejatinya seorang pejabat membuat  kebijakan untuk kepentingan  Masyarakat serta sejalan dengan VISI dan MISI seorang presiden RI dan   Gubernur  untuk mengangkat Harkat, Martabat serta Kesejahteraan Sosial bagi Masyarakat. Bukan sebaliknya menyengsarakan masyarakat.

Demi Kesejahtraan dan keadilan Sosial bagi Masyarakat.
Mohon Kebijakan dan Perlindungan sebagai berikut :
1. ” OPERASIKAN KEMBALI BUS AKAP” di Terminal Provinsi DKI Jakarta.
2. Terbitkan Surat Instruksi Gubernur Prov. DKI Jakarta Untuk  Mencabut Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Prov. Jakarta Nomor : 358/1.811.

Terminal Provinsi DKI Jakarta di Operasikan Kembali Untuk  BUS AKAP dapat mewujudkan VISI dan  MISI Presiden RI dan Gubernur di Provinsi DKI Jakarta :
1. Memberikan Pelayanan yang lebih baik dan ekonomi terjangkau oleh Masyarakat.
2. Membuka Lapangan Kerja untuk mengatasi pengangguran.
3. Sebagai Pondasi Pergerakan Ekonomi Kerakyatan.
4. Meningkatkan Kesejahteraan bagi Masyarakat Prov. DKI Jakarta.
5. Turut Mencerdaskan Bangsa dan mengentaskan     Kemiskinan.
6. Mengurangi Ketimpangan Kehidupan serta Memerdekakan Masyarakat Provinsi  DKI Jakarta.
7. Sumber Pemasukan APBD Prov. DKI Jakarta.
8. Memanusiakan manusia.

KETIDKADILAN, DISKRIMINASI yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta adalah :

1. BUS AKAP Dilarang Beroperasi di Terminal Resmi Provinsi DKI Jakarta.
2. Di Terminal Bayangan Prov. DKI Jakarta BUS AKAP banyak yang  beroperasi bahkan di pelihara oleh oknum Dishub dll.
3. Terminal Tanjung Priuk Tetap Beroperasi untuk BUS AKAP

 

( Laporan : Andry Swantana )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *