Rapat terlaksana atas dasar di terimanya permohonan Audiensi kepada Wakil Gubernur serta Disposisi dari Gubernur Prov. DKI Jakarta. Hasil rapat disampaikan ke Wakil Gubernur Prov. DKI Jakarta Melalui Nota Dinas Deputi Gubernur Prov. DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi pada tanggal 01 Maret 2018.
Pada tanggal 05 Maret 2018 Wakil Gubernur Prov. DKI Jakarta menjawab atau Tindak Lanjuti ( TL) Nota Dinas Deputi Gubernur Prov. DKI Jakarta.
Pada tanggal 13 Maret 2018 Deputi Gubernur Prov. DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi disposisi ke Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta atas Jawaban atau Tindak Lanjut ( TL ) dari Wakil Gubernur Prov. DKI Jakarta.
Pada Tanggal 13 Maret 2018 dan tanggal 19 Maret 2018. Kami sudah menghadap pihak Dishub DKI Jakarta dengan Pak Masdes dan pak Adji. K. Tetapi sampai saat in i Pihak Dishub ( Kadishub) belum ada Tindak Lanjut ( TL ) Disposisi wakil Gubernur dan Deputi Gubernur Prov. DKI Jakarta dengan Nota Dinas nomor : 002523. Sangat di sayangkan seorang Kepala Dinas Mengangkangi atau mengabaikan surat Disposisi dari Wakil Gubernur dan Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Sejatinya seorang pejabat membuat kebijakan untuk kepentingan Masyarakat serta sejalan dengan VISI dan MISI seorang presiden RI dan Gubernur untuk mengangkat Harkat, Martabat serta Kesejahteraan Sosial bagi Masyarakat. Bukan sebaliknya menyengsarakan masyarakat.
Demi Kesejahtraan dan keadilan Sosial bagi Masyarakat.
Mohon Kebijakan dan Perlindungan sebagai berikut :
1. ” OPERASIKAN KEMBALI BUS AKAP” di Terminal Provinsi DKI Jakarta.
2. Terbitkan Surat Instruksi Gubernur Prov. DKI Jakarta Untuk Mencabut Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Prov. Jakarta Nomor : 358/1.811.






