Operasikan Kembali Bus Akap Di Prov. DKI Jakarta

Rapat terlaksana atas dasar di terimanya permohonan Audiensi kepada Wakil Gubernur serta Disposisi dari Gubernur Prov. DKI Jakarta. Hasil rapat disampaikan  ke Wakil Gubernur Prov. DKI Jakarta Melalui Nota Dinas Deputi Gubernur Prov. DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi pada tanggal 01 Maret 2018.

Pada tanggal 05 Maret  2018 Wakil Gubernur  Prov.  DKI Jakarta menjawab atau Tindak Lanjuti ( TL) Nota Dinas Deputi Gubernur  Prov. DKI Jakarta.

Pada tanggal  13 Maret 2018 Deputi Gubernur Prov. DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi disposisi ke Kepala  Dinas Perhubungan  DKI Jakarta atas Jawaban atau Tindak Lanjut ( TL ) dari Wakil Gubernur Prov. DKI Jakarta.

Pada Tanggal 13 Maret 2018 dan tanggal 19 Maret 2018. Kami sudah menghadap pihak Dishub DKI Jakarta  dengan Pak Masdes dan pak Adji. K.  Tetapi sampai saat in i Pihak Dishub ( Kadishub) belum ada Tindak Lanjut ( TL ) Disposisi wakil Gubernur dan Deputi Gubernur Prov. DKI Jakarta dengan Nota Dinas nomor : 002523. Sangat di sayangkan seorang Kepala Dinas Mengangkangi atau mengabaikan  surat Disposisi dari Wakil Gubernur dan Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Sejatinya seorang pejabat membuat  kebijakan untuk kepentingan  Masyarakat serta sejalan dengan VISI dan MISI seorang presiden RI dan   Gubernur  untuk mengangkat Harkat, Martabat serta Kesejahteraan Sosial bagi Masyarakat. Bukan sebaliknya menyengsarakan masyarakat.

Demi Kesejahtraan dan keadilan Sosial bagi Masyarakat.
Mohon Kebijakan dan Perlindungan sebagai berikut :
1. ” OPERASIKAN KEMBALI BUS AKAP” di Terminal Provinsi DKI Jakarta.
2. Terbitkan Surat Instruksi Gubernur Prov. DKI Jakarta Untuk  Mencabut Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Prov. Jakarta Nomor : 358/1.811.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *