Wakil Bupat Way Kanan Lantik Kepala Kampung Terpilih Di 3 Kecamatan

 

Way Kanan. porosnuantara.co.id – Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan, Drs. Ali Rahman, melantik Kepala Kampung terpilih di Wilayah Kecamatan Negri Besar, Negri Agung dan Kecamatan Kasui di gedung GSG Pemkab setempat, Jum’at 09/07/2021.

 

Turut hadir, Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Sekda, Para Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Para Camat, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Negeri Besar, Negeri Agung, dan Kasui, para Kepala Kampung yang dilantik serta undangan.

Dalam sambutan nya Wabup,” sambutan ini atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya mengucapkan Selamat Kepada Saudara-saudara yang dilantik menjadi Kepala Kampung pada hari ini, yang merupakan hasil pemilihan Kepala Kampung serentak gelombang ke-III pada tanggal 27 Mei 2021 yang lalu, dengan harapan para Kepala Kampung yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya di Kampung yang saudara-saudara pimpin,” Paparnya.

Lanjutt Wabup,” Seorang Kepala Kampung mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke pemerintah kabupaten, tetapi idealnya seorang Kepala Kampung harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotong – royong yang saat ini hampir
punah. jadilah seorang Kepala Kampung yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam Visi dan Misi, dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan,” Terangnya.

Wabup menghimbau,” Para Kepala Kampung yang baru dilantik tidak bosan-bosannya saya mengingatkan kiranya Kepala Kampung yang baru dilantik tidak mengganti perangkat Kampung yang ada dengan semau-maunya, terkecuali perangkat Kampung itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat Kampung, melanggar larangan perangkat Kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat Kampung,” Katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *