
Wabup menjelaskan,” Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Kampung sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 tahun 2018 dimana peraturan bupati merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Setiap pergantian perangkat Kampung harus di konsultasikan tertulis kepada Camat terlebih dahulu apakah diijinkan untuk mengganti atau tidak perangkat tersebut, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan perdata terhadap Bapak/Ibu Kepala Kampung yang baru dilantik,” Kata Wabup.
Wabup juga mengatakan,” Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga terhindar dari masalah hukum,” Ungkapnya.
Diakhir sambutan Wakil Bupati sampaikan ucapan terimakasih kepada panitia pemilihan Kampung yang sudah menjalankan pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung dengan baik. pihak Kepolisian dan TNI yang telah menjaga keamanan dan semua unsur yang terlibat dalam pemilihan Kepala Kampung, ucapkan terima kasih juga di sampaikan kepada penjabat Kepala Kampung yang telah menyelesaikan tugasya,Tutupnya.
Indera






