Uang Pangkal Rp 171 M. POB: Kadisdik DKI Harus Bertanggungjawab

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) diminta supaya transparan dalam penggunaan bantuan dana subsidi Rp171 miliar untuk siswa yang terpaksa masuk sekolah swasta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Umum Perkumpulan Orang Betawi mengatakan disdik harus menyalurkan dana itu kepada siswa yang berhak mendapatkannya.

“Anggaran yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 171 miliar harus transparan kepada siapa yang berhak mendapatkannya,” kata Adong kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Menurut Mattadi, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana tidak main-main dengan pemakaian duit rakyat tersebut. Apabila memungkinkan KPK harus turun tangan dalam memantau penyaluran anggaran itu.

“Kalau perlu KPK ikut mengawal, sebab dana tersebut tidak sedikit,” dan harus di jelaskan secara transparan ujar Ketua umum POB

Pemprov DKI sebelumnya menyiapkan dana subsidi sebesar Rp171 untuk bantuan biaya masuk peserta didik atau siswa yang gagal mendapat sekolah negeri dan terpaksa harus masuk sekolah swasta di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Mattadi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga harus segera mensosialisasikan secara baik dan benar, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Jakarta.

“Dinas Pendidikan harus benar-benar selektif dan ketat siapa saja yang berhak mendapatkannya,” tegas Adong panggilan sapaan nya..

Berikut jabaran hasil padanan data calon peserta didik terdampak Covid-19 yang tidak lolos negeri dengan jumlah bantuan yang diperlukan:

1. Jenjang SD sebanyak 9959 orang, yang tiap individu membutuhkan uang pangkal Rp1 juta = total Rp9.959.000.000.

2. Jenjang SMP sebanyak 27.766 orang, yang tiap individu membutuhkan uang pangkal Rp1.500.000 = total kebutuhan Rp41.649.000.000.

3. Jenjang SMA/SMK sebanyak 47.783 orang, yang tiap individu membutuhkan uang pangkal Rp2.500.000 = total kebutuhan Rp119.457.500.000.

Mattadi menambahkan, Disdik DKI juga sepatutnya menggencarkan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dibuka empat jalur, yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi, serta perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

“Jangan sampai kekacauan PPDB tahun lalu terulang lagi,” imbuhnya.

 

Reporter : Johan Sopaheluwakan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *