Lindungi Petani Jagung, Kementan Musnahkan Benih Jagung Impor Berbakteri

 

Porosnusantara,Tangerang – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjung Priok musnahkan komoditas pertanian yang berasal dari luar negeri yang tidak lolos dalam verifikasi perkarantinaan Indonesia. Sebanyak 3,1 ton benih jagung asal India ini masuk secara resmi lengkap dengan dokumen karantina dari negara asal. Namun setelah melewati pemeriksaan laboratorium Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, dinyatakan bahwa benih tersebut positif mengandung bakteri _Pantoea ananatis_. Bakteri ini termasuk dalam kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A2 Golongan 1 artinya bakteri tidak dapat diberi perlakuan, sehingga harus dimusnahkan. “Benih ini sangat berbahaya, bisa mengancam pertumbuhan maupun produksi jagung nasional kita. Sesuai prosedur kita musnahkan,” kata Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) saat lakukan pemusnahan di Instalasi Karantina Hewan Soekarno Hatta di Tanggerang, Banten, Rabu (31/7).

Pemusnahan benih berbakteri ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat bersuhu tinggi, incenerator. “Harus kita pastikan benih ex-impor yang tidak memenuhi quarantine requirements ini musnah. Sangat beresiko karena ada kemungkinan membawa patogen tular benih atau seed borne disease,” tegasnya.

Ketatnya pemeriksaan karantina terhadap komoditas pertanian yang datang dari luar negeri adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), demikian juga pada hewan berupa Hama Penyakit Hewan Karantina, HPHK ini yang menjadi tugas kami, tambah KaBarantan.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Purwo Widiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik terhadap benih impor ini dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) CDC Banda, Tanjung Priok pada tanggal 1 Juli 2019. Komoditas impor ini masuk dalam 3 varietas masing-masing Drogon 66, Bond dan Dragon 77 sementara pengujian dilakukan dengan menggunakan teknik PCR. Terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis Sanitary and Phytosanitary, SPS, dengan mengandung bakteri berbahaya benih ini kemudian direkomendasikan untuk di musnahkan, jelas Purwo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *