Berdasarkan data tindakan pengawasan dan penindakan di Karantina Pertanian Tanjung Priok hal yang sama juga dilakukan pemusnahan benih jagung ex India sebanyak 6,1 ton pada Maret 2019 lalu. Sementara tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan periode Januari hingga Juni 2019 diseluruh Karantina Pertankan Indonesia masing-masing adalah penahanan sejumlah 1.201 kali, penolakan sejumlah 644 kali dan pemusnahan sejumlah 688 kali.
Tindakan pemusnahan kali ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh seluruh jajaran instansi terkait dan pemilik barang, PT Masco Agro Genetics.
Kedepan, Barantan segera melayangkan notifikasi ketidaksesuaian atau notification of non-compliance, NNC kepada otoritas karantina di India selaku NPPO focal
point agar dapat menjadi perhatian . Hal yang sama juga akan dilakukan negara mitra dagang, jika produk pertanian yang diekspor dengan berbekal PC dari Barantan selaku otoritas Karantina Pertanian namun tidak memenuhi persyaratan SPS, akan ditolak masuk bahkan juga dimusnahkan. Sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia di tahun 2045, penguatan sistem perkarantinaan termasuk laboratorium menjadi fokus kebijakan strategis di Barantan.”Sebagai fasilitator perdagangan komoditas pertanian, membangun trust mitra dagang sangat penting. Pemeriksaan karantina yang cepat, tepat dan akurat sangat menentukan agar produk kita dapat diterima di pasar global,” tandas Jamil.






